Lewati ke konten
Direktorat Akademik merupakan jantung strategis dalam pengembangan dan pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan akademik institusi. Direktorat ini didirikan sebagai unsur esensial yang tidak hanya menjalankan tugas-tugas pokok, tetapi juga berperan penting sebagai penunjang akademik dan nonakademik yang secara langsung berkaitan dengan proses pendidikan.
Secara struktural, Direktorat Akademik dipimpin oleh seorang Direktur Akademik yang memegang tanggung jawab besar atas seluruh operasionalnya. Direktur Akademik bertanggung jawab langsung kepada Rektor melalui Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan, memastikan adanya koordinasi dan pelaporan yang terintegrasi dengan visi kepemimpinan tertinggi institusi.
Dalam menjalankan tugasnya, Direktur Akademik dibantu oleh seorang Wakil Direktur untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan program kerja dan perluasan jangkauan layanan. Baik Direktur maupun Wakil Direktur pada Direktorat Akademik diangkat dan diberhentikan secara resmi oleh Rektor, menegaskan posisi strategis dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan puncak institusi. Direktorat ini berdedikasi untuk memastikan kualitas, relevansi, dan keberlanjutan seluruh kegiatan akademik.
Tugas
Direktorat Akademik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan tugas strategis sebagai penunjang akademik dan nonakademik di bidang akademik, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Fungsi
Direktorat Akademik menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan strategis dan penyusunan operasional Direktorat Akademik;
- Pengorganisasian dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Direktorat Akademik;
- Penyusunan dan pelaksanaan peraturan kebijakan di bidang Akademik;
- Perencanan, pelaksanaan dan pengembangan administrasi registrasi dan mutasi mahasiswa;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan administrasi pendidikan dan pengajaran;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan administrasi pengelolaan mata kuliah wajib nasional dan universitas;
- Pengelolaan kegiatan Merdeka Belajar atau kegiatan lain yang sejenis;
- Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan kegiatan Upacara Akademik;
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi/elektronik terkait fungsi Direktorat Akademik;
- Pelaksanaan keija sama dan/atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada lembaga, badan, direktorat lainnya, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait;
- Penyelenggaraan dan monitoring kegiatan Direktorat Akademik secara berkala;
- Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Akademik
Struktur di bawah Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Registrasi dan Mutasi Mahasiswa;
b. Subbagian Pendidikan dan Pengajaran; dan
c. Subbagian Pengelolaan Mata Kuliah Wajib Nasional dan Universitas
Layanan Direktorat Akademik
a. Subbagian Registrasi dan Mutasi Mahasiswa;
- Melayani urusan registrasi dan verifikasi mahasiswa baru dan urusan Her-registrasi mahasiswa lama Program Sarjana, Program Sarjana Terapan, Program Profesi, Program Magister, Program Dokter Spesialis dan Program Doktor;
- Melayani Penyusunan ketentuan bidang akademik terkait mahasiswa bam meliputi: Pengumuman Registrasi, Penyusunan Besaran Tarif Pemeriksaan Kesehatan, Pengumuman pemeriksaan kesehatan, Pemindahan layanan
fasilitas Kesehatan mahasiswa, kode Nomor Induk Mahasiswa;
- Melayani penerbitan Nomor Induk Mahasiswa Degree dan Non Degree (Summer Course/ Short Course/ Students Exchange/ Fast Track/ PMDSU);
- Pelayanan helpdesk registrasi online mahasiswa bam secara online; e. pelayanan validasi data seleksi mahasiswa bam dari pusat admisi;
- Melayani administrasi data akademik;
- Melayani cuti akademik dan mutasi mahasiswa meliputi: undur diri, pindah studi, hapus studi, meninggal, drop out;
- Pengelolaan dan persetujuan data keuangan pada aplikasi SIMBIKU bagi mahasiswa lama;
- Penyusunan dan pemutakhiran SOP dan proses bisnis akademik;
- Penyusunan dan penyesuaian peraturan akademik program saijana;
- Penyusunan dan penyesuaian peraturan akademik program sarjana terapan;
- Penyusunan dan penyesuaian peraturan akademik program profesi;
- Penyusunan dan penyesuaian peraturan akademik program magister;
- Penyusunan dan penyesuaian peraturan akademik program dokter spesialis dan sub-spesialis;
- Penyusunan dan penyesuaian peraturan akademik program doktor;
- Pelayanan perubahan data mahasiswa pada aplikasi SLAP dan PDDIKTI;
- Penyusunan dan penerbitan ketentuan tentang penyesuaian biaya pendidikan bagi mahasiswa Double Degree/Join Degree/Students Exchange;
- Pelayanan pengurusan Kartu Tanda Mahasiswa baru/hilang/rusak/pindah;
- Pengelolaan dan analisis data statistik mahasiswa setiap program studi;
- Penyusunan ketentuan terkait penamaan program studi, gelar dan sebutannya;
- Pelayanan unggah berita dan pemeliharaan website
b. Subbagian Pendidikan dan Pengajaran;
- Pelaksanaan verifikasi data akademik mahasiswa pada PD DIKTI;
- Pelaksanaan sinkronisasi nama program studi di SIAP, PDDIKTI dan BAN PT/LAM;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi data homebase do sen tiap program studi;
- Pelaksanaan urusan administrasi kegiatan dan/atau upacara akademik meliputi: upacara penerimaan mahasiswa baru, upacara wisuda, upacara pengukuhan guru besar, upacara puma adi cendekia, upacara pengukuhan doktor dan guru besar kehormatan, orasi ilmiah;
- Pelaksanaan penyusunan pelaporan dan evaluasi kegiatan upacara akademik;
- Perencanaan, pemantauan, evaluasi data lulusan kepada seluruh Fakultas/Sekolah;
- Pelaksanaan evaluasi terkait implementasi kurikulum program studi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kemajuan studi mahasiswa terkait masa studi dan IPK;
- Pelaksanaan pelaporan data statistik kemajuan studi mahasiswa terkait masa studi dan IPK;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keberhasilan studi mahasiswa berdasarkan jalur masuk;
- Pelaksanaan penyiapan sistem informasi pengukuran Capaian Pembelajaran Mata Kuliah dan Capaian Pembelajaran Lulusan pada Kurikulum OBE;
- Pelaksanaan penyiapan sistem informasi transparansi hasil belajar mahasiswa;
- Pelaksaan penyiapan sistem informasi pemantauan orang tua terkait kemajuan belajar mahasiswa;
- Pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran ketentuan terkait penerbitan ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah;
- Pelaksanaan layanan reservasi Nomor Ijazah Nasional;
- Pelaksanaan layanan reservasi Nomor Sertifikat Nasional;
- Pelaksanaan pengurusan pencetakan ijazah dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
- Pelaksaan penerbitan sertifikat PKKMB dan Pendikar;
- Pelaksanaan urusan administrasi kegiatan pembelajaran meliputi: pembukaan periode pada aplikasi SIAP, Feeder Dikti dan PD DIKTI; dan
- fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.
c. Subbagian Pengelolaan Mata Kuliah Wajib Nasional dan Universitas
- Pelaksanaan inventarisasi mata kuliah wajib nasional dan universitas seluruh Program Studi;
- Pelaksanaan administrasi akademik dan keuangan pengelolaan mata kuliah wajib nasional dan universitas;
- Pelaksanaan penyeragaman dan pemutakhiran Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah wajib nasional dan universitas;
- Pelaksanaan penyamaan persepsi pembelajaran dan evaluasi mata kuliah wajib nasional dan universitas secara periodik;
- Pelaksanaan penyusunan kegiatan pengganti tugas akhir;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan mata kuliah wajib nasional dan universitas;
- Pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran ketentuan terkait pelaksanaan Merdeka Belajar dan proses konversi;
- Pelaksanaan layanan kegiatan Merdeka Belajar meliputi: Pertukaran Mahasiswa Merdeka (Inbound dan Outbound), Kampus Mengajar, Pertukaran Mahasiswa, KKN Tematik, Praktisi Mengajar, Magang Studi Independen Bersertifikat, Penelitian, Kewirausahaan, dan Proyek Kemanusiaan;
- Pelaksanaan layanan pengurusan sertifikat kegiatan Merdeka Belajar;
- Pelaksanaan layanan administrasi keuangan dan pelaporan kegiatan merdeka belajar;
- Pelaksanaan layanan dan pelaporan sertifxkasi kompetensi intemasional mahasiswa;
- Pelaksanaan pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kompetisi kampus merdeka;
- Pelaksanaan layanan administrasi kegiatan magang diluar Merdeka Belajar;
- Pelaksanaan layanan pendampingan capaian target indikator kinerja utama bidang akademik;
- Pelaksanaan dan monitoring pencapaian indikator kinerja utama bidang akademik;
- Pelaksanaan pengurusan ijin penelitian mahasiswa;
- Pelaksanaan layanan legalisasi sertifikat Toefl;
- Pelaksanaan layanan legalisasi sertifikat akreditasi institusi;
- Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
- Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.